Tersangka saat melakukan aksinya menggasak ATM, uang dan handphone korban. Karenanya, pelaku dilakukan penahanan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Suami Maudy Ayunda Kelahiran Korea, Vidi Aldiano: Drakor Dong Ini!
- Cerita Kiwil Menderita Sakit Misterius, Didatangi Almarhum Sapri hingga Minta Ampun