CIREBON - Kasus pencurian ponakan curi uang bibi, terjadi di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
Pelaku yang sebenarnya adalah ponakan korban, tega curi uang bibi sendiri di Desa Ciawi Asih, Kecamakan Susukan Lebak.
Bahkan pelaku melakukan tindakan kekerasan, sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, tersangka berinisial C, yang diamankan petugas setelah melakukan perampasan kepada bibinya sendiri.
Baca juga:
- Pengeroyokan Geng Motor di Mertapada Cirebon, Pengakuan Pelaku: Orang Beli Rokok Disabet Celurit
- Geng Motor Cirebon Bacok Warga hingga Tewas, Ini Permintaan Keluarga Korban
Pelaku termasuk dalam kategori residivis. Sebab, tahun 2018 juga terlibat dalam perkara pencurian dan sempat dihukum.
Kemudian di tahun 2020 melakukan pencurian dan dihukum 1,5 tahun penjara. \"Di tahun 2022 kembali melakukan pencurian dan kekerasan,\" kata Kapolresta, Senin, 23, Mei 2022.
Tersangka saat melakukan aksinya menggasak ATM, uang dan handphone korban. Karenanya, pelaku dilakukan penahanan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Suami Maudy Ayunda Kelahiran Korea, Vidi Aldiano: Drakor Dong Ini!
- Cerita Kiwil Menderita Sakit Misterius, Didatangi Almarhum Sapri hingga Minta Ampun