CIREBON - Pernikahan H Sondani dan Fia Barlanti, sempat membuat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Arjawinangun kerepotan.
Mereka sampai ditelepon Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, pasca perbnikahan H Sondani viral. Pasalnya, usia Fia Barlanti yang dianggap belum cukup.
Namun, setelah diklarifikasi ulang, P3N Arjawinangun menyatakan tidak ada masalah dengan pernikahan H Sondani dan Fia Barlanti.
Pasalnya, Fia Barlanti bukan berusia 18 tahun. Melainkan sudah berusia 19 tahun 2 bulan saat pernikahan dengan H Sondani. Artinya, tidak perlu dispensasi.
Baca juga:
- Banjir Waled Cirebon Hari Ini, Warga: Telah Dibuka Kolam Renang Gratis
- Copet di Pasar Tegalgubug, Pelakunya Pasutri, Datang Tiap Jumat
\"Fia itu lahir bulan 3 (Maret) tahun 2003, jadi secara usia telah cukup untuk menikah. Yang menyebut 18 tahun itu hoax,\" jelas Muslimin, yang merupakan P3N, Desa Arjawinangun.
Menurut dia, kesimpangsiuran informasi di media sosial, sempat membuat dirinya juga Pemerintah Desa Arjawinangun ditegur.
P3N dan Pemdes Arjawinangun dianggap telah lalai dalam melakukan pengawasan kepada warganya yang melakukan pernikahan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Banjir Gunung Sari Cirebon, Warga Mengungsi ke Balai Desa
- Geng Motor di Indramayu Bacok Petani, Tindakan Penganiayaan Direkam Hp