2018 Dana Simpanan Haji Tembus Rp100 Triliun

Minggu 17-11-2013,10:16 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA – Tingkat pendaftaran haji di masyarakat diprediksi bakal terus meningkat. Kalangan akademisi ikut-ikutan menyorot penumpukan dana simpanan pendaftaran haji. Mereka memprediksi pada 2018 nanti, dana simpanan haji mencapai Rp100 triliun. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid kemarin menggelar diskusi tentang dana haji. Diskusi ini diantaranya diikuti para akdemisi dan staf Kementerian Agama (Kemenag). Edy mengatakan data dana haji per April 2013 mencapai Rp54,5 triliun. ’’Pada 2018 nanti diprediksi mencapai Rp100 triliun. Karena antusiasme masyarakat berhaji terus meningkat,’’ katanya saat dihubungi kemarin. Edy mengatakan selama ini pengelolaan dana haji sering menimbulkan kecurigaan masyarakat. Di satu sisi, sampai saat ini dia merasa bahwa pengelolaan dana haji belum optimal pemanfaatannya. Seperti membangun apartemen atau hotel untuk pemondokan jamaah haji di Makkah dan Madinah. Di luar musim haji, hotel itu bisa disewakan. Selain bisa menghemat, juga dapat menghasilkan pundi-pundi keuangan. Dia mengatakan dana haji sah-sah saja untuk dimanfaatkan di sektor riil dan investasi yang terkait dengan pelayana haji. Pembangunan permukiman itu bisa menjadi solusi bagi pemerintah yang setiap tahun berjibaku mencari pemondokan yang disewakan. Kendalanya saat ini, sulit mencari pemondokan yang dekat dengan Masjidilharam. Selain itu semakin lama harga sewa pemondokan terus meningkat. Edy mencontohkan pengelolaan dana haji di Malaysia yang dilakukan oleh Lembaga Urusan Tabung Haji (LUTH). Dia mengatakan pengelolaan dana haji yang dijalankan oleh Kemenag perlu ditingkatkan lagi. Jika perlu, Indonesia harus mencontoh Malaysia dengan membentuk badan atau lembaga khusus. Direktur Pusat Pengkajian Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi UII Priyonggo Suseno mengatakan, dan haji adalah dana produktif yang memiliki opportunity cost tinggi. ’’Pengelolaan terhadap dana haji yang dibayarkan calon jamaah harus dikelola dengan pertimbangan efisiensi dan prinsip investasi,’’ katanya. Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII Dadan Muttaqien mengatakan, pengelolaan dana haji ditekankan pada prinsip syariah. Dia mengatakan prinsip syariah itu harus tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) pengelolaan keuangan haji. Dengan demikian, bisa menjamin kepastian setiap calon jamaah haji untuk dapa menerima nilai manfaat atau dana yang telah mereka berikan ke Kemenag. ’’Informasi ini penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan fitnah,’’ paparnya. Dadan merespons baik rendana Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu yang akan membuat virtual account untuk masing-masing calon jamaah haji. Melalui akun maya itu, setiap jamaah bisa mengetahui secara berkala hasil pengelolaan atau investasi dananya. Cara seperti ini sudah umum dipraktekkan oleh asuransi syariah. Sebelumnya Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, salah satu ’’reformasi’’ pengelolaan dana haji adalah pembuatan virtual account. Dia berharap penerbitan akun itu bisa dijalankan secepatnya. Sedangkan untuk rencana pembangunan pemondokan dari dana haji, kembali mengemuka meskipun belum diputuskan. (wan)  

Tags :
Kategori :

Terkait