BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, Aturan Baru Berlaku Mulai Juli

Jumat 10-06-2022,12:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Radarcirebon.com, JAKARTA - Aturan mengenai perbedaan kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan akan segera dihapus. Aturan baru akan diberlakukan mulai Juli 2022 mendatang.

Kelas 1,2 dan 3 di BPJS Kesehatan akan dihapus lalu digenti dengan kelas standar atau kelas rawat inap standard alias KRIS.

Demikian juga dengan besaran iuran masing-masing peserta BPJS kesehatan. Untuk iuran yang harus dibayar, nantinya disesuaikan dengan besaran gaji peserta BPJS Kesetan.

Baru-baru ini, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengungkapkab bahwa, aturan baru mengenai iuran yang akan diterapkan sudah memalui pertimbangan dengan prinsip keadilan.

Baca juga:

Itu artinya, peserta BPJS Kesehatan dengan pendapata tinggi, beban iuran BPJS Kesehatannya pun lebih besar.

Dengan demikian, peserta yang pendapatannya lebih kecil, akan membayar iuran lebih rendah.

2

Menurut Asih, hal ini sudah sesuai dengan prinsip gotong royong bangsa Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait