KUNINGAN - Guna memberikan pemahaman mengenai tata tertib lalulintas kepada siswa SLTA, Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi dilakukan dari tanggal 15-30 November di sepuluh sekolah. Kadis Perhubungan Jaka Caherul menerangkan, dua sekolah yang sudah mengikuti sosialisasi adalah SMAN 2 dan SMAN I Kuningan, masing-masing hari Jumat dan Sabtu pekan kemarin. Selain dua sekolah itu, juga kegiatan akan dilakukan di SMAN 3, SMAN I Ciawigebang, SMKN I Kuningan, SMAN I Kadugede, SMAN Cilimus, SMKN 3 Kuningan, SMAN Garawangi, dan SMK Karnas. “Dari dua sekolah responnya sangat bagus, baik dari pihak sekolah maupun murid. Terbukti dengan banyak siswa yang mengikuti di atas 200 orang tiap sekolah,” ujar Jaka kepada Radar, kemarin (17/11). Ia berharap, ke depan dari hasil sosialisasi ini para siswa bisa melaksanakan UU ini, sehingga meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan resiko kecelakaan di jalan. Sebab, tidak dipungkiri dengan pemahaman yang minim tentang UU, akan banyak siswa yang melanggar yang pada akhirnya bisa merugikan pengendara lain. UU No 22 Tahun 2009 ini, lanjut dia, merupakan pengganti UU No 14 Tahun 1992 tentang LLAJ pada fungsi lalu lintas. UU ini juga mengatur tentang ancaman baik pidana kurungan maupun denda bagi para pelanggar lalu lintas. Untuk pelanggaran ringan sebesar Rp250 ribu dan pelanggaran berat Rp500 ribu. Ditambahkan, dalam sosialisasi ini juga disebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berkendaraan aman (Safety Riding), yakni melengkapi kendaraan bermotor dengan spion, lampu sign, rem serta kelengkapan surat-menyurat dan administrasi lainnya. Kemudian menggunakan helm standar dan menyalakan lampu kendaraan, meskipun pada siang hari. “Kami melakukan hal ini agar semua pihak menaati peraturan yang berlaku, agar terjadi keselamatan bagi semua pengendara yang ada di lapangan,” tandas Jaka diamini Kabid Lalin Ujang Jaidi MH dan Kabid Angkutan Aan Henaro Ade. Dikatakan, untuk tahun ini kegiatan difokuskan kepada kelas X dan XI karena kelas XII sudah pada tahun lalu. Untuk sekolah memang setiap tahun dipilih agar sosialisasi ini merata ke setiap sekolah. “Dalam sosialiasi ini kami juga turut menggandeng Polres Kuningan,” ucapnya. Kegiatan yang dilakukan oleh Dishub ini memang tepat sasaran karena selama ini jumlah anak sekolah yang membawa motor sangat banyak. Tentu ini bisa menjadi permasalahan apabila tidak diarahkan dan diberikan pemahaman mengenai aturan terlebih banyak dari mereka yang belum genap usia 17 tahun. (mus)
Pelanggaran Berat Denda Rp500 Ribu
Senin 18-11-2013,15:03 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :