Radarcirebon.com, CIREBON - Penobatan Pangeran Kuda Putih menjadi Sultan Sepuh tidak sah. Pasalnya, bukan dilakukan dewan adat.
Juru Bicara Aliansi Masyarakat cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur, Dido Gomez menegaskan bahwa penobatan Pangeran Kuda Putih sejak awal tidak sah.
Karena penobatan Pangeran Kuda Putih tidak sah, Heru Rusyamsi tidak berhak menyandang gelar sultan.
Kemudian, banyak persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Heru Rusyamsi. Termasuk jumenengan yang tidak berdasar pepakem.
Baca juga:
- Potret Pemakaman Eril di Cimaung, Ridwan Kamil dan Atalia Saling Menguatkan
- Pembacokan di Gunung Jati, Bringaz Sebut Bukan Anggota Organisasinya
\"Seseorang menjadi sultan harus mempunyai nasab yang tegak lurus ke Sinuhun Kanjeng Gusti Sunan Gunung Jati,\" kata Dido, kepada radarcirebon.com, Senin, 13, Juni 2022.
Menurut dia, tanpa nasab atau pancer kepada Kanjeng Sinuhun, tentu saja tidak bisa melaksanakan prosesi jumenengan.
Bukan hanya itu, pengangkatan seorang sultan juga harus leat dewan adat. Bukan oleh yayasan, ormas atau LSM. Sebab, tidak punya legalitas untuk melakukan penobatan.
Berlanjut di halaman berikutnya…
Baca juga:
- Pemakaman Eril, Suasana Gedung Pakuan, Sesaat Lagi Jenazah akan Diberangkatkan
- Sejarah Rumah Makan Padang, Ada Hubungan dengan Cirebon, Restoran di Jl Pasuketan