CIREBON- Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kawasan terlarang untuk pemasangan atribut kampanye, mulai dari Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini, rupanya tak didengar partai politik. Partai Demokrat secara terang-terangan melakukan pelanggaran dengan memasang bendera dan dibawahnya tertuliskan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Budi Raharjo Herman di depan SDN Kramat. Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Munarso SSos mengatakan, bendera Partai Demokrat di depan SD Kramat termasuk bentuk pelanggaran. “Pelanggarannya ada dua, yakni memasang di lokasi pendidikan dan berada di Jalan Siliwangi yang memang terlarang dipasang atribut kampanye,” ujar dia, kepada Radar. Panwaslu, kata Munarso, dalam waktu dekat akan melayangkan surat peringatan untuk mencopot bendera itu. Kalau tidak diperhatikan, panwaslu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pencopotan paksa. “Kami ada program pembersihan atribut kampanye. Kami akan melakukan koordinasi dengan pemkot dan Satpol PP. Itu sebenarnya kewajiban caleg dan parpol, tapi tetap saja kami yang harus menertibkan,” tegasnya. (abd)
Poster Caleg Langgar Ketentuan Kampanye
Selasa 19-11-2013,10:32 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :