Radarcirebon.com, JAKARTA - Naik motor tidak boleh memakai sandal jepit. Hal itu, diimbau Korlantas Polri.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan imbauan naik motor tidak boleh memakai sandal jepit.
Menurutnya, ada alasan tersendiri mengapa naik motor tidak boleh memakai sandal jepit.
Hal itu, berkaitan dengan keselamatan pengendara di jalanan. Karenanya, sebaiknya berkendara dengan sepeda motor menggunakan sepatu.
Baca juga:
- Indonesia Open 2022, Inilah Jadwal Pertandingan Hari Ini
- Timnas Indonesia Menang Telak 7-0 Lawan Nepal, Skuad Garuda Lolos ke Piala Asia 2023
\"Ada masyarakat bilang \'Pak cuma dekat saja kok\'. Padahal, potensi kecelakana bisa saja terjadi,\" kata Firman, dalam siaran pers yang diterima radarcirebon.com, Rabu, 15, Juni 2022.
Menurut Firman, sebaiknya pengendara sepeda motor memang menggunakan sepatu, helm, jaket. Itu tidak lepas dari upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan.
Ditegaskan Kakorlantas, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.
Berlanjut di halaman berikutnya…
Baca juga:
- Wacana Reshuflle Kian Mencuat, Jokowi Panggil Sejumlah Menteri, Zulhas Juga Ada
- Gelar Operasi Pekat, Ribuan Botol Miras Berhasil di Sita Polsek Mundu