KPK Ngobras Tentang Barang Sitaan Asset Mantan Bupati Sunjaya Tersebar 98 Titik

Rabu 15-06-2022,19:43 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Barang sitaan yang masih berproses hukum dan belum inkrach, tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini terungkap diacara Ngobras Ngobrol Santai Rupbasan Cirebon bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Selasa-Rabu (14-15/6). Hadir diacara itu kuwu-kuwu se-Kota Cirebon

Tidak hanya itu, proses hukum yang membelit mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisatra dijerat tindak pidana suap dan saat ini sudah inkrah. hanya saja pada proses hukum selanjutnya Sunjaya dijerat tindak pidana pencucian uang. Karena proses hukumnya belum inkrah maka barang sitaan tidak boleh alih fungsikan oleh siapapun, termasuk tidak boleh dilelang sebelum ada putusan inkrah.

Dalam Forum tersebut juga terungkap Untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon memiliku asset yang tersebar di 98 titik tersebar di kota dan kabupaten Cirebon walaupun asset itu namanya berbeda-beda tapi diduga milik mantaan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Dari asset yang tersebar di 98 titik tersebut, asset yang diduga milik mantan bupati Sunjaya khususnya di Kota Cirebon tersebar ddi 14 titik terdiri dari rumah hingga baangunan

BACA JUGA:

Ibu Hamil Melahirkan di Grab Car, Bayi Sudah Keluar Setengah Badan, Terlilit Usus

karena status barangnya masih disita belum dirampas oleh karena, karena proses hukum TPPU-nya hingga saat ini proses hukumnya masih berproses. Selain itu ada 7 kendaraan yang disita oleh KPK.

2

Hadir dari KPK adalah Ahmad Faisal, selaku Kasatgas pengelolaan barang bukti.

Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyfa menjelaskan keberadaan Rupbasan Hanya menyimpan, merawat barang sitaan negara. Karenanya Fajar membantah kabar beberapa waktu lalu Rupbasan menggelar lelang, padahal Rupbasan tidak punya kewenangan melakukan lelang atas barang sitaan negara. Termasuk ada pihak yang mengaku pemenang lelang dan ingin melihat barang sitaan, kata Fajar, kami menegaskan tidak pernah menggelar lelang dan barang tersebut memang belum dilelang, dan tidak boleh dilihat secara langsung tanpa ada ijin dari penyidik.

Fajar Bahkan mengaku ada yang ingin melihat barang sitaan dengan dalih yang bersangkutan sudah memenangkan lelang, padahal Barang sitaan tidak boleh sembarangan dilihat siapapun kecuali atas seijin penyidik.

Tidak hanya itu Fajar juga mengakui ada barang sitaan diduga milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang tersebar di 98 titik di kota dan kabupaten Cirebon tapi atas namanya Berbeda beda,

” diduga milik seseorang, karena status barangnya masih disita belum dirampas. Bentuknya Rumah tanah dan bangunan. Selain itu ada 7 kendaraan yang disita,” terangnya.

Dai 98 titik itu, kata Fajar, Di kota Cirebon terdapat 14 titik, dalam bentuk rumah dan bangunan. Dan pihaknya menegaskan bahwasannya 98 titik itu masih berstatus barang sitaan karena masih proses hukum dan belum inkrah.

“Kewenangan Rupbasan hanya merawat memelihara dan menjaga asset,” pungkasnya.(abd)

BACA JUGA;

Tags :
Kategori :

Terkait