Pemkab Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Teladan

Kamis 16-06-2022,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Penerimaan pajak daerah selama ini masih menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Setiap pajak yang diterima, akan dimanfaatkan sebaik mungkin demi berkelanjutan pembangunan masyarakat.

Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada wajib pajak teladan tahun 2021, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 di Hotel Aston Kedawung Kabupaten Cirebon. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron M.Ag didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, H. Deni Agustin SE.

Dalam sambutannya, bupati memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak daerah. Bupati menyebut, pembangunan bisa berlanjut dengan besarnya pajak yang disetorkan oleh WP.

\"Pandemi yang terjadi beberapa waktu terakhir sangat mempengaruhi pembangunan yang kita lakukan. Saya bersyukur wajib pajak disini masih konsisten dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga kita bisa terus memberikan layanan melalui pembangunan kepada masyarakat,\" ujar Imron.

BACA JUGA:

Disamping itu, bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang masih patuh dan taat. Tentunya saya secara pribadi maupun atas nama pemerintah daerah, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Saya pastikan, pengelolaan pajak yang kita lakukan sebaik mungkin dan penerimaan pajak akan dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat,\" tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bapenda Kabupaten Cirebon meluncurkan layanan aplikasi Akang Surja. Dijelaskan Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, aplikasi Akang Surja ini memuat beberapa layanan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

2

\"Ada beberapa kemudahan yang terdapat dalam aplikasi Akang Surja ini, seperti informasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), informasi pajak daerah termasuk tata cara pembayarannya, serta tanya Bapenda untuk wajib pajak memberikan saran maupun konfirmasi pembayaran pajak,\" ujar Deni Agustin.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait