Radarcirebon.com, JAKARTA - Hina pemerintah dipenjara 4 tahun. Hal itu menjadi salah satu ancaman hukuman dalam RKUHP, yang kini menjadi kontroversi.
Rancangan KUHP atau RKUHP pasal 241 mengatur bahwa hina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun, bila dilakukan lewat media sosial.
RKUHP tersebut, kini menjadi kontroversi. Sebab, tindakan hina pemerintah bisa dipenjara sampai dengan 4 tahun. Hal ini, dianggap menjadi kemunduran besar.
Tetapi juga sekaligus menjadi bahan perdebatan, agar klausul tersebut tidak menjadi abu-abu. Salah satu yang bersuara adalah aktivis, Melanie Subono.
Baca juga:
- Baru Saja, Kecelakaan Lalu Lintas di Sukra, Truk Tabrak Warung dan Motor
- Jembatan Terpanjang di Eropa Terancam Putus, Ini Penyebabnya..
\"Gue setuju-setuju saja kalau ini. Asal ada deskripsi arti dan batasan hina. Kalau maksudnya maki, dll, ok.\"
\"Karena gue walaupun teman tapi ga membenarkan kata kasar, bahasa kotoran, hewan dll. Gue menjauhi yang seperti itu,\" kata Melanie, dalam keterangannya di akun media sosial.
Menurutnya, ada alasan dirinya setuju terkait dengan batasan kata hina tersebut. \"Orang tua gw gak ngajarin gitu,\" tegas dia.
Berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Menpora Minta Penyelenggara Piala Presiden 2022 Bertanggungjawab Atas Tewasnya 2 Bobotoh
- Damkar Evakuasi Ular Cobra di Kalitanjung Kota Cirebon, Ada di Kamar Tidur