Sita 40 Paket Senilai Rp46,7 Juta

Rabu 20-11-2013,17:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap bandar sabu dan mengungkap jaringannya. Perburuan yang dilakukan selama dua pekan terakhir membuahkan hasil. Polisi menangkap tiga tersangka bersama barang buktinya berupa sabu bernilai puluhan juta rupiah. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Narkoba AKP Carim B Merta, menerangkan keberhasilan menangkap sang bandar narkoba bermula dari diringkusnya kaki tangan sang bandar. Dari pengembangan yang terus dilakukan, akhirnya mampu menangkap tangan sang bandar bersama barang bukti. “Barang bukti yang disita dari tangan tersangka As yang diduga sebagai seorang bandar, yakni dua paket sabu-sabu seberat 30 gram dengan harga sekitar Rp39 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut, diperolehnya dari Jakarta Barat,” terang kapolres, Selasa (19/11). Sabu-sabu bernilai puluhan juta itu disita petugas dari tangan As (42), warga Desa Plumbon Kecamatan Indramayu. As diringkus dalam sebuah transaksi penjebakan yang juga melibatkan kaki-tangannya di terminal Patrol. Tersangka merupakan sindikat peredaran sabu untuk wilayah Jakarta dan Indramayu. Ketiga tersangka kerap mengedarkan barang haram tersebut dan disinyalir telah memiliki pelanggan tetap di Kota Mangga. Sebelum berhasil mengamankan As, polisi terlebih dahulu meringkus Fad (33), warga Desa Cipancu Kecamatan Haurgeulis. Dari tangan Fad, polisi menyita 2 paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu sebagai barang bukti. Tak lama berselang, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya, Mul (46), warga Desa Baleraja Kecamatan Gantar. Dari tangan Mul, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 3,8 gram senilai Rp7,2 juta. “Kita akan terus kembangkan, untuk mendapatkan bandar besar yang sudah dikantongi identitasnya. Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan ayat (2) dengan ancaman 5 tahun maksimal 20 tahun atau denda Rp800 juta,” tegasnya. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait