Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto sampaikan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan 4 Klaster dalam Pengamanan Mudik 2025

BACA JUGA:Presiden Prabowo Sampaikan 8 Kebijakan Strategis Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025

BACA JUGA:5 Kesepakatan SMAN 7 Cirebon dan Orang Tua Siswa Eligible, Ada Soal UTBK dan PIP

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika."

"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Tegaskan Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, Prabowo Akan Resmikan Bank Emas Indonesia pada 26 Februari 2025

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Cirtim: Menjaga Iklim Investasi yang Baik di Kabupaten Cirebon Kewajiban Kita Semua

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase