Ok
Daya Motor

Kabar Penting Dari Istana: Presiden Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi untuk 3 Eks Direksi ASDP

Kabar Penting Dari Istana: Presiden Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi untuk 3 Eks Direksi ASDP

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa 25 November 2025 menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi -Setneg -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono mendapat rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat rehabilitasi untuk ketika orang yang terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) ditangtangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa 25 November 2025.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Palikanci, Bus Hantam Truk: Tiga Penumpang Luka-luka

BACA JUGA:Musda HIMKI Kini Digelar 3 Tahun Sekali, Ekspor Bahan Baku Tidak Lagi Relevan

Menurut Prasetyo Hadi, keputusan Presiden Prabowo Subianto ini merupakan hasil dari rangkaian kajian yang mendalam oleh pemerintah, usai menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

Dijelaskan, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.

Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.

Ia menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan.”

BACA JUGA:Cirebon Bisa Transformasi Pariwisata Budaya seperti Heshun Tiongkok

“Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

Dasco juga menegaskan, jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024.”

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Perbandingan Infinix Hot 60 Pro Plus dan Hot 60i: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase