Daya Motor

Heboh! KPK Setop Kasus Tambang Nikel Rp2,7 Triliun, Eks Pimpinan Langsung Bereaksi Keras

Heboh! KPK Setop Kasus Tambang Nikel Rp2,7 Triliun, Eks Pimpinan Langsung Bereaksi Keras

KPK ingatkan elit politik soal wacana Bupati dipilih oleh parlemen wajib perlu kehati-hatian. -kpk.go.id-

RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Kasus yang telah bergulir sejak 2017 itu akhirnya dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keputusan tersebut diambil lantaran penyidik menilai unsur pembuktian dalam perkara ini tidak terpenuhi. 

Kendala utama terletak pada belum rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara, yang menjadi unsur krusial dalam perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Hasil Cek Fakta: Video Aspal Hanyut saat Banjir di Lobunta Cirebon Konten Lama

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Astana Gunung Jati Dievakuasi, Cungkup Makam Petilasan Wali Songo Rusak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan setelah dilakukan kajian hukum secara menyeluruh. 

Menurutnya, tanpa adanya angka pasti kerugian negara, perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Hambatannya ada pada penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Desember 2025.

Budi menegaskan, angka kerugian negara merupakan syarat mutlak agar perkara bisa dibawa ke pengadilan. 

BACA JUGA:Wakapolda Jabar Pastikan Pos KM 188 Siap Amankan Arus Nataru 2025–2026

BACA JUGA:Garuda Muda Menggila! Timnas Futsal U-19 Libas Vietnam dan Melaju ke Final ASEAN 2025

Selain itu, lamanya waktu penanganan kasus juga menjadi pertimbangan. Perkara ini memiliki tempus delicti sejak 2009, sehingga proses pembuktian dinilai semakin sulit dilakukan.

Menuai Kritik Eks Pimpinan KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait