Ok
Daya Motor

Kejahatan Seksual Anak Berujung Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Kepala DP3APPKB Kota Cirebon

Kejahatan Seksual Anak Berujung Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Kepala DP3APPKB Kota Cirebon

Gambar hanya ilustrasi tidak terkait langsung dengan kasus kekerasan seksual anak dan hukuman kebiri kimia.-Freepik-

RADARCIREBON.COM – Negara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak. 

Seorang pengasuh di sebuah sekolah berasrama di Kabupaten Sumenep dijatuhi hukuman berat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah peserta didik.

Selain hukuman pidana pokok, pengadilan menjatuhkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku di media lokal dan nasional, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun setelah masa hukuman penjara berakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menegaskan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Indramayu, Polisi Buru Orang Tuanya

“Tindakan kebiri kimia merupakan kewenangan negara untuk menekan dorongan seksual pelaku dewasa yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Langkah ini juga bertujuan mencegah pengulangan kejahatan serupa,” ujar Budi, kemarin.

Ia menjelaskan, kebiri kimia hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana menyelesaikan hukuman pokoknya. 

Masa berlaku tindakan ini maksimal dua tahun dan wajib disertai rehabilitasi yang sepenuhnya dibiayai oleh negara. 

Prosedur tersebut hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis berkompeten setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Biodata Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Ungkap Buron Interpol Penyelundup Sabu 2 Ton

BACA JUGA:Derita Tumor Pembuluh Darah, Keysa Asal Indramayu: Menahan Nyeri Demi Sekolah dan Impian Jadi Dokter

Lebih lanjut, pelaksanaan kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama berupa penilaian klinis oleh dokter dan psikiater, mencakup wawancara, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang medis.

Tahap kedua adalah penyusunan kesimpulan medis untuk menentukan kelayakan pelaku menjalani kebiri kimia. Jika dinyatakan belum layak, pelaksanaan dapat ditunda hingga enam bulan dengan evaluasi ulang.

Tahap ketiga merupakan eksekusi kebiri kimia oleh dokter atas perintah jaksa, yang dibarengi rehabilitasi medis, psikiatrik, dan sosial guna memastikan pengawasan terhadap pelaku berjalan optimal sesuai ketentuan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait