Ok
Daya Motor

Peredaran Uang Narkoba di Kuningan Tembus Rp600 Juta, Polres Tangani 70 Kasus Sepanjang 2025

Peredaran Uang Narkoba di Kuningan Tembus Rp600 Juta, Polres Tangani 70 Kasus Sepanjang 2025

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar memaparkan capaian kinerja penanganan kasus narkoba sepanjang tahun 2025, Selasa (30/12/2025).-Humas Polres Kuningan-

RADARCIREBON.COM – Potensi peredaran uang haram dari bisnis narkotika di Kabupaten Kuningan sepanjang tahun 2025 terungkap mencapai angka fantastis. 

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mencatat nilai ekonomi narkoba yang berhasil digagalkan menembus lebih dari Rp600 juta, meskipun jumlah perkara yang ditangani mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya menangani 70 perkara narkoba dengan total 90 tersangka. 

Angka tersebut menunjukkan penurunan jumlah kasus sebesar 4 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 73 perkara. Namun, jumlah tersangka justru meningkat sebanyak 7 persen dari 84 orang menjadi 90 orang.

BACA JUGA:Selesai Salat Subuh, Motor Jamaah Masjid di Cirebon Raib: Aksi Pencuri Terekam CCTV

BACA JUGA:Penangkal Energi Negatif di Rumah: 6 Tanaman Hias Ini Diyakini Efektif Menurut Feng Shui

“Jika dihitung dari total nilai barang bukti yang kami amankan, potensi peredaran uang narkoba di Kuningan sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp600 juta,” ujar AKBP Ali Akbar saat pemaparan kinerja di Mapolres Kuningan, Selasa (30/12).

Menurutnya, penanganan kasus narkoba tidak hanya diukur dari jumlah perkara, tetapi juga dari keberhasilan aparat memutus mata rantai peredaran serta keuntungan besar yang dinikmati jaringan pelaku.

Dari hasil penindakan, Polres Kuningan berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai ekonomis tinggi. 

Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 332,7 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp399,24 juta, 30 butir ekstasi senilai Rp9 juta, serta tembakau sintetis (gorila) seberat 7,26 gram dengan nilai sekitar Rp700 ribu.

BACA JUGA:Wali Kota dan Bupati Cirebon Tegas: Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Warga Diajak Refleksi dan Doa

Selain itu, polisi juga mengamankan 354 butir psikotropika senilai Rp26,7 juta, serta 17.253 butir obat keras dan obat bebas terbatas dengan nilai nominal mencapai Rp172,53 juta. 

Jika ditotal, nilai peredaran narkoba di pasar gelap yang berhasil digagalkan sepanjang 2025 mencapai Rp608,17 juta.

“Angka ini belum termasuk barang bukti tambahan seperti ganja dan minuman keras ilegal. Jika dihitung dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, kerugiannya tentu jauh lebih besar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait