Kejahatan Seksual Anak Berujung Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Kepala DP3APPKB Kota Cirebon
Gambar hanya ilustrasi tidak terkait langsung dengan kasus kekerasan seksual anak dan hukuman kebiri kimia.-Freepik-
Budi mengungkapkan, kasus ini terkuak berkat keberanian seorang korban berinisial F, yang melaporkan telah mengalami pencabulan berulang kali.
BACA JUGA:Dari Sungai Sukalila ke Dukuh Semar, Perjuangan Baru Pedagang Bunga Kalibaru
BACA JUGA:Pasca Penertiban, Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan Puing di Bantaran Sungai Sukalila
Penyelidikan Polres Sumenep kemudian menemukan total korban mencapai delapan orang, mayoritas masih di bawah umur.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku kerap memanggil para korban ke kamarnya dengan berbagai dalih sebelum melakukan tindakan asusila.
Aparat menegaskan, perbuatan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terungkap setelah para korban berani bersuara.
“Kasus ini menunjukkan besarnya dampak kejahatan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama yang seharusnya menjadi ruang aman,” tegas Budi.
Menurutnya, penjatuhan hukuman tambahan berupa kebiri kimia menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok paling rentan.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi. Negara hadir dengan hukuman paling tegas demi mencegah kasus serupa terulang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


