Ingin Tersangka PNS Ditahan

Rabu 20-11-2013,17:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon belum sepenuhnya menyerahkan berkas tersangka kasus bronjong ke pengadilan. Meskipun seluruh berkas tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap), namun penyidik kepolisian belum menyerahkan tersangka dan barang bukti. Menurut Kasi Pidsus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH, seluruh berkas tersangka bronjong sudah masuk tahap P-21. Meskipun dianggap lengkap dan bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, tapi kejaksaan belum akan melakukannya. Sebab, pelimpahan kelima tersangka PNS dan barang buktinya, belum diserahkan dari penyidik Polres Cirebon Kota kepada kejaksaan. “Kalau tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, pasti akan langsung kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya disampaikan kepada Radar, Selasa (19/11).  Disampaikan Endang, berdasarkan koordinasi dengan penyidik, dalam minggu ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejar Cirebon. Terkait rencana penahanan para tersangka dari unsur PNS dalam kasus bronjong tersebut, pria murah senyum itu menyerahkan seluruhnya kepada kebijakan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon. Namun, secara pribadi selaku kasi pidsus, Endang ingin para tersangka dari unsur PNS tersebut ditahan. Sebab, hal itu menjalankan nilai keadilan bagi para tersangka kasus bronjong yang berjumlah sembilan orang. Meskipun demikian, ujarnya, para tersangka memiliki hak penangguhan penahanan yang diajukan. Adapun untuk ditolak atau diterima, dikembalikan kepada kebijakan kepala kejaksaan. Endang menjelaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Baik dari proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan. Karena itu, alur proses tahapan harus sesuai ketentuan. “Seluruh tersangka bronjong pasti masuk pengadilan dan vonis,” ucapnya. Sebelumnya, Kapolres Ciko AKBP H Dani Kustoni SIK MHum mengatakan saat ini seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan penyidik Polres Ciko terhadap perkara bronjong gate. Karena itu, Dani tidak memiliki harapan khusus pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp261 juta tersebut. “Saya tidak memiliki harapan lain kecuali proses hukum berjalan sesuai aturan dan segera vonis pengadilan,” ujarnya. Dikatakan Dani, seluruh prosedur sudah dijalani dengan baik. Tahapan demi tahapan penanganan perkara, juga sudah dilakukan. Dani dan seluruh penyidik Polres Ciko yang menangani kasus bronjong gate, tinggal menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait