Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Ada Bebas Denda Hingga Bebas Tunggakan

Sabtu 25-06-2022,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, JAKARTA - Bagi warga Depok segeralah melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Yuli Puspita dalam keterangannya mengatakan, \"Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan dan juga penghapusan denda,\" katanya, dikutip pada Sabtu 25 Juni 2022.

Program ini menurut Puspita yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:

\"Karena Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I,\" katanya.

Puspita mengatakan bahwa program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022.

\"Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini\" ucapnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait