Putaran Dua, Jago-Jadi vs Hebat

Kamis 21-11-2013,07:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Putusan gugatan dua pemohon pasangan calon bupati Jago-Jadi dan Luthfi-Arimbi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11) ditolak majelis hakim. Pasalnya, semua gugatan yang dipersoalkan, tidak terbukti dengan menyakinkan bahwa pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam mempengaruhi perolehan suara pemohon. Pantauan Radar Cirebon, sidang putusan berlangsung cukup lama dan menegangkan, sejak pukul 15.30 hingga 17.20 WIB. Sebab, sidang putusan sengketa pemilukada dilakukan secara bersamaan dengan daerah luar pulau Jawa, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, untuk Kabupaten Cirebon sendiri mulai dibacakan tepat pukul 16.55 untuk pasangan Jago-Jadi, sedangkan pukul 17.16 buat pasangan Luthfi-Arimbi. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Dr Hamdan Zoelva SH MH memutuskan semua gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Cirebon yang diajukan dua pasangan calon bupati Jago-Jadi dan Luthfi-Arimbi ditolak. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti yang diajukan pemohon kepada pihak termohon dan pihak terkait. \"Setelah memeriksa dengan seksama semua yang dipersoalkan pemohon, menurut mahkamah dalil pemohon tidak beralasan. Berdasarkan itulah, kami putuskan bahwa semua gugatan masing-masing termohon ditolak,\" tegas Hamdan Zoelva, saat memimpin sidang putusan. Tim advokasi Jago-Jadi, Irfan Arifian SH mengatakan, bukti-bukti dalam persidangan dari pihak termohon sudah terbukti. Hanya saja, pendapat majelis tidak mempengaruhi perolehan suara secara signifikan dan di sisi lain suara pasangan Jago-Jadi memperoleh suara lebih besar dibandingkan para calon lainnya. \"Tapi bagi kami, di sisi lain juga dalam gugatan ini, terselip sebuah pembelajaran politik yang cukup berharga untuk masyarakat Kabupaten Cirebon. Caranya, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan panwaslu harus kembali belajar dari proses demokrasi ini,\" ucapnya. Di putaran kedua nanti, kata Irfan, KPU dan panwaslu harus lebih memaksimalkan kinerjanya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dianggap kecurigaan bagi pasangan calon. Karena selama ini, dampak dari tidak maksimalnya penyelenggaraan pemilu begitu dirasakan masyarakat. \"Intinya mereka harus proaktif dan tidak pasif dalam rangka penguasaan penyelenggaraan pemilu. Bagi kami, kedua lembaga itu gagal menyelenggarakan pemilu,\" tukasnya. Dia mengaku, tidak merasa kecewa dengan semua keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Tim Jago-Jadi ketika gugatan tersebut ditolak. \"Kami tetap optimis. jika di putaran kedua nanti dihadapkan dengan pasangan Hebat. Peluang kami justru lebih besar,\" katanya. Banyaknya koalisi yang dimiliki pasangan Hebat, tambah Irfan, tidak akan mempengaruhi suara pasangan jago-jadi nantinya. Sebab, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa PDIP akan menang di dua putaran nanti. \"Koalisi rakyatlah yang akan kami lakukan, karena sebagian dari empat pasangan calon yang gugur dalam putaran pertama merupakan simpatisan PDIP,\" kata dia. Dalam teka-teki politik pasangan Luthfi-Arimbi yang diusung PKB tidak masuk dalam putaran kedua saat putusan sidang MK ditolak. PDIP, akan segera menggandeng PKB untuk masuk dalam barisan Jago-jadi. \"Potensi suara nahdliyin pun cukup menjanjikan. Kami yakin PKB akan merapat ke Jago-Jadi. Karena kita sejalan melakukan gugatan di MK,\" tuturnya. Dengan putusan di atas, maka pada putaran kedua mendatang, pasangan Hebat (Heviyana-Rakhmat) yang akan mendampingi dan bertarung dengan pasangan Jago-Jadi. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait