Maka, Nurma berharap Nindy untuk sadar diri agar datang ke Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Klarifikasi LSM Al Jabbar Soal Kejadian Penyerangan, Posbakum Sampaikan Keterangan Ini
“Saudari N melihat (imbauan ini), mudah-mudahan saudari N bisa datang sendiri ke Polres Jakarta Selatan,” sebutnya.
Nindy Ayunda, kata Nurma sejauh ini masih berstatus saksi.
“Saudara N tetap saksi untuk sementara untuk dimintai keterangan, sementara. Setelah itu kita mendalami dan memperjelas kasusnya,” ungkapnya.
Nurma menjelaskan Nindy Ayunda sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyekapan IRT dan satpam.
“Dilaporkan merampas kemerdekaan seseorang. Kita dalami dulu yang mana yang disangkakan (apakah penyekapan ART atau satpam), terlapornya N,” tandasnya. (jun/nin/pojoksatu)