20 Orang Dipanggil Kejaksaan Kota Cirebon, Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Setda?

20 Orang Dipanggil Kejaksaan Kota Cirebon, Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Setda?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 20 saksi atas kasus dugaan korupsi Gedung Setda.-Istimewa -radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Sebanyak 20 orang sudah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun sampai dengan saat ini, Kejari Kota Cirebon belum juga memutuskan siapa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).

Siapa saja yang sudah dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi SH mengungkapkan, mereka yang sudah diperiksa adalah pelaksana, perencana, dan beberapa pihak yang terkait.

BACA JUGA:Polres Sukabumi Tetapkan Gunawan Pemilik Akun TikTok Sabdor86 Sebagai Tersangka Promosi Web Judi Daring

Pemeriksaan bahkan sudah dilakukan sejak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lantas siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini?

Slamet menyatakan bahwa pemeriksaan oleh penyidik termasuk pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.

"Kami belum bisa memutuskan (tersangka) sebelum ada hasil dari tim ahli," sebut Slamet, kepada radarcirebon.com.

BACA JUGA:Mantan Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Budi Ari: Kita Hormati Langkah Aparat Penegak hukum

Disampaikan dia, penyidik saat ini telah melakukan cek fisik terhadap bangunan Gedung Setda yang ada di Jl Tanda Barat, Kota Cirebon.

Gedung ini berada persis di belakang Balaikota Cirebon dan saat ini menjadi perkantoran bagi walikota, wakil walikota, sekretaris daerah hingga asisten daerah dan para kepala bagian.

Namun, dari 7 lantai yang ada, tidak semuanya dimanfaatkan sebagai perkantoran.

Beberapa ruangan terlihat kosong dan sudah dalam keadaan rusak baik di bagian lantai dan plafon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: