Perbaikan NIK Temui Banyak Kendala

Kamis 21-11-2013,07:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari para pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 asal Kabupaten Majalengka, hingga kini masih dalam proses perbaikan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi menjelaskan, mekanisme tahapan yang dilakukan pihaknya untuk memperbaiki NIK tidak sah pada DPT tersebut masih berjalan hingga kini. “Untuk perbaikan, kita masih lakukan. Sekarang, tahapannya masih menunggu input hasil kerja dari tiap-tiap PPS (tingkat desa/kelurahan) untuk dilaporkan ke masing-masing PPK (Panitia Pemilu Kecamatan),” kata Diding, kemarin (20/11). Dia menuturkan, di lapangan tidak mudah untuk memperbaiki NIK dan NKK yang mesti diselesaikan. Pasalnya, dari hasil kerja selama beberapa pekan terakhir ini, ditemui sejumlah masalah untuk menyelesaikan NIK yang tidak sah itu. “Rintangannya banyak. Misalnya, ada pemilih yang menolak didata saat kita coba untuk menelusuri NIK mereka. Bahkan ada yang bilang, jang naon lah didata oge, da uing mah moal rek milih pamingpin model kitu. Ini kan ironis. Tapi, saat kita tanya alasannya, ternyata masyarakat sudah jenuh dengan memilih pemimpin maupun wakil rakyat karena tidak bisa berbuat banyak dalam mengangkat derajat kehidupan masyarakat,” jelas Diding. Di samping itu, kendala lain dalam upaya memperbaiki NIK tidak sah itu juga ditemukannya pemilih asing. Misalnya, kata Diding, saat petugas mencoba mendata ke lokasi yang bersangkutan, ternyata di lingkungannya tidak mengetahui keberadaan pemilih tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata pemilih itu memang bukan orang di daerah itu, akan tetapi pemilih dari daerah lain, yang pada sisem informasi data pemilih (Sidalih) justru muncul di daerah lain. “Misalnya ada kasus pemilih yang mestinya berdomisili di Kecamatan Sumberjaya, di Sidalih justru munculnya dia berdomisili di Kecamatan Bantarujeg. Karuan saja, waktu petugas mencoba mendatangi alamat pemilih itu, tidak ada yang tahu,” ujarnya. Ditanya mengenai angka pasti jumah invalid NIK yang saat ini berhasil diperbaiki, Diding belum bisa menjabarkannya secara rinci karena prosesnya masih dilakukan di tingkatan PPK. Meski demikian, untuk metode perbaikan NIK dengan cara koordinasi bersama Dinas Kependudukan, tercatat baru sekitar 12 ribuan NIK tidak sah yang sudah diperbaiki. Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan angka daftar pemilih yang bermasalah NIK mencapai 41 ribuan orang. Jumlah tersebut, termasuk dalam DPT yang disampaikan KPU Majalengka ke KPU Provinsi sebanyak 968.430 orang untuk ditetapkan sebagai DPT nasional 2 November lalu. “Berdasarkan edaran KPU RI, setiap KPU kabupaten/kota diberikan tugas untuk memvalidasi NIK pemilih ini sampai 18 November mendatang,” kata Supriatna. Hal ini menurutnya, untuk menjalankan amanat UU Pemilu No 8 tahun 2012 pasal 33 ayat (2), perihak syarat identitas penduduk yang mesti memenuhi lima criteria, diantaranya adalah NIK, nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin. Dia menyebutkan, ditemukannya NIK penduduk yang bermasalah ini, sebetulnya tidak mempengaruhi hak para pemilih yang telah tercantum pada DPT dalam mendapatkan hak pilihnya pada Pileg mendatang. Karena sebenarnya upaya ini dilakukan atas dasar KPU ingin memenuhi apa yang diamanatkan dalam konstitusi UU Pemilu. Oleh karena itu, KPU RI telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait upaya pelengkapan NIK pemilih ini, dan di KPU daerah diminta untuk berkoordinasi dengan dinas kependudukan setempat guna mengupayakan validasi NIK pemilih tersebut. “Kemarin kita sudah koordinasi dengan disdukcapil dan mereka merespons baik. Untuk membantu kita melengkapi NIK pemilih ini,” terangnya. Dia menuturkan, NIK bermasalah ini jenisnya di antaranya ada yang nomor kependudukannya memang tidak ada, ada warga pindahan yang masih menggunakan NIK dengan kode daerah asalnya, atau penulisan NIK tidak lengkap. Disebutkan, dari proses validasi yang hingga saat ini masih berlangsung, ternyata masih banyak ditemukan masyarakat pemilih yang memang tidak mempunyai NIK. Karena itu, pada deadline waktu validasi maka pihaknya akan melaporkan hasil yang seadanya. Artinya, jika NIK pemilih tersebut benar-benar bermasalah, maka akan dibuatkan berita acara mengenai alasannya kepada KPU provinsi yang kemudian akan disampaikan ke KPU pusat. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait