Radarcirebon.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengoreksi jumlah tersangka kecelakaan maut di jalan alternatif Cibubur Kota Bekasi, Senin (17/7/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengoreksi jumlah tersangka dalam kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.
Menurut Kombes Latif Usman, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka atas kecelakaan truk Pertamina pada Senin (18/7/2022) lalu.
BACA JUGA:Kecelakaan di BAT Cirebon, Kaki Pemotor Terlindas Truk, Korban Warga Mundu
Tersangka tersebut ialah Suoadi, sopir truk tangki, sedangkan kernet berstatus saksi.
Pernyataan itu disampaikan Kombes Latif mengoreksi berita sebelumnya yang menyebut sopir dan kernet truk jadi tersangka.
"Saya koreksi, tersangka itu satu, si sopir," kata Latif kepada wartawan pada Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA:Klarifikasi LSM Al Jabbar Soal Kejadian Penyerangan, Posbakum Sampaikan Keterangan Ini
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu menyebut hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa sopir diduga melakukan kelalaian.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir, dan pemeriksaan pada kendaraan, kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," tutur Latif.
BACA JUGA:RS Sumber Kasih Menggelar Turnamen Futsal
Perwira menengah Polri itu mengungkap hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan kecelakaan itu terjadi akibat ada masalah pada sistem pengereman.
Sopir truk tangki pembawa BBM itu lalai karena tidak mengecek kondisi kendaraannya sebelum berkendara.
"Kan, mereka yang mengendalikan. Seharusnya mereka mengetahui persis kondisi mobilnya," pungkas Latif.