Radarcirebon.com, SEMARANG - Kopda Muslimin yang saat ini buron, sungguh keterlaluan. Dia diduga hendak mengakhiri hidup sang istri berulangkali.
Tindakan Kopda Muslimin terkuak juga. Beragam tindakan jahat dilakukan. Mulai mengirimkan santet, diracun hingga yang terakhir membayar orang suruhan menembak istrinya.
Rentetan tindakan tersebut, dilakukan Kopda Muslimin yang memiliki hubungan asmara dengan wanita lain. Sehingga berusaha menyingkirkan istrinya.
Kopda Muslimin pun merencanakan beragam cara untuk melakukan pembunuhan kepada istrinya.
BACA JUGA:Hasil laga Liga 1 Persikabo 1973 vs Persebaya: Tuan Rumah Menang 1-0
Skenario tersebut diantaranya adalah merencanakan perampokan istrinya hingga berujung penembakan yang kejadiannya menghebohkan tersebut.
Sebelumnya, Kopda Muslimin juga melakukan upaya serupa untuk menghilangkan nyawa istrinya, demi memuluskan niat bersama kekasih barunya.
Fakta-fakta itu, terungkap dalam jumpa pers di Mapolda Jateng Senin (25/7/2022). “Motifnya punya pacar lagi,” kata Kapolda didampingi Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono.
Kopda Muslimin telah merencanakan pembunuhan istrinya tersebut dengan berbagai cara. Mulai dari meracuni, membuat skenario perampokan hingga menyantet korban.
BACA JUGA:Hasil Laga Liga 1 Persita Tangerang vs Persik Kediri: Pendekar Cisadane Menang 2-0
"Itu dari keterangan pelaku, besok kita kroscek dengan tersangka (Kopda Muslimin, red) kalau sudah tertangkap,” lanjut Kapolda.
Sementara itu KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisan daerah Jawa Tengah.
Tidak sampai seminggu keempat pelaku dan satu pelaku penyedia senjata sudah diamankan oleh tim gabungan.
Terkait kronologi kejadian, Kapolda Jateng menyatakan, dua orang (eksekutor) membuntuti korban saat korban menjemput anaknya, dilakukan eksekutor sebanyak dua kali tembakan. Tembakan pertama disinyalir tidak mematikan.
BACA JUGA:Inilah Peran Lima Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI
Eksekutor kemudian kembali ke titik yang disebut sebagai posko di jarak 200 meter dari TKP. Kemudian Kopda Muslimin memberi instruksi untuk melepaskan tembakan kedua.
Para pelaku penembakan tersebut dibayar Kopda Muslimin senilai Rp120 juta. Kini mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Yaitu, S alias Babi, laki-laki, 34 tahun, warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Peran sebagai eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja.
PAN, laki-laki, 26 Tahun, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Peran sebagai joki sepeda motor Kawasaki Ninja.
BACA JUGA:Ngobeng Hari Jadi Cirebon, Disbudpar Sugguhkan Kebudayan Tionghoa Depan Balaikota
S alias Sirun, laki-laki, 45 tahun, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Peran sebagai joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
AS alias Gondrong, laki-laki, 43 tahun, warga Kecamatan Karas Kabupaten Magetan. Peran sebagai pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
DS laki-laki, 37 tahun, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Peran menjual senjata api.