Radarcirebon.com, CIREBON – Oknum pegawai Bank BUMN diduga melakukan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat alias KUR di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kasus dugaan penyelewengan KUR oleh oknum pegawai Bank BUMN ini sedang ditangani Kejasaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut Selasa siang, 26 Juli 2022.
Dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mulai melaksanakan penyelidikan.
BACA JUGA:Supriyadi, Mantan Kuwu Citemu Kabupaten Cirebon Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi
Surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terbit pada 2 Juli 2022.
Dalam keterangan resmi itu disebutkan bahwa, kasus ini melibatkan seorang oknum pegawai Bank BUMN di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Disebutkan bahwa, oknum pegawai Bank BUMN ini bekerjasama dengan salah seorang pengusaha di Desa Setupatok.
“Pengusaha tersebut menggunakan nama-nama warga untuk mendapatkan KUR,” tulis Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Terungkap! Identitas Mayat di Balongan Indramayu, Nama dan Alamat Lengkap, Ada yang Kenal?
KUR yang diterima sebesar Rp50 juta. Namun, nasabah hanya mendapatkan uang beberapa ratus ribu.
Sementara itu, pengusaha tersebut telah mencatut nama 27 orang warga untuk mendapatkan KUR tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan peran pegawai Bank BUMN tersebut adalah melakukan analisis terhadap calon nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa oknum pegawai Bank BUMN mendapatkan uang atas pencairan kredit tersebut dari pengusaha dan kredit tersebut saat ini telah macet,” punkgas kejaksaan.
BACA JUGA:Isi Pembicaraan Brigadir J dengan Vera Simanjuntak 17 Menit Sebelum Kejadian