UMK 2025 Kabupaten Cirebon Naik, Jadi Segini Nilainya
UMK 2025 Kabupaten Cirebon naik 6,5 persen jadi segini. Ilustrasi:-pexels.com -
RADARCIREBON.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Cirebon sudah menggelar rapat pleno, UMK 2025 Kabupaten Cirebon naik sudah diusulkan.
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Cirebon tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen dalam rapat pelno dewan pengupahan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Usulan kenaikan upah hasil rapat pleno tersebut dikirim ke provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Kenaikan UMK 2025 Kabupaten Cirebon disepakati mencapai 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Apa Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kuningan? Begini Penjelasan Polisi
BACA JUGA:Kebocoran Gas Menyebabkan Kebakaran di Kota Cirebon, Suami Istri Jadi Korban
Maka, besaran UMK 2025 Kota Cirebon dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.681.382. Sedangkan UMK tahun ini sebesar Rp2.517.730.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, bahwa usulan yang disepakati dalam rapat pelno Depekab akan dilaporkan ke provinsi.
Adapun dalam rapat pleno tersebut, Depekab melibatkan sejumlah pihak. Termasuk elemen buruh dan pengusaha.
“Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK dari Rp2.517.730 menjadi Rp 2.681.382, atau naik Rp163.652 (6,5 persen),” demikian dikatakan Novi, Senin (16/12/2024).
BACA JUGA:Butuh Banyak Personel, Hanya 4 Alokasi PPPK di BPBD Kuningan
BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Selain itu, lanjutnya, Dewan Pengupahan juga mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Namun, penetapan UMSK memerlukan keputusan dari gubernur Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: