Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasus penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret Koperasi Syariah 212.
Tercatat ada Rp 10 miliar dana dari ACT yang mengalir ke koperasi itu. Dana tersebut merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi yayasan filantropi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengurus Koperasi Syariah 212 itu bakal diperiksa.
BACA JUGA:Empat Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri
"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Whisnu dilansir dari JPNN.com, Selasa (26/7/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebut pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan terhadap Ahyudin dkk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:New Mazda 2 Sedan Sudah Meluncur, Inilah Spesifikasi dan Harganya
"Mungkin minggu depan. Kami lagi undang, pemanggilan untuk tersangka Jumat, begitu," ujar Brigjen Whisnu.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.
BACA JUGA:Roy Suryo akan Diperiksa Kembali oleh Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan: Sebagai Tersangka
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.
Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.
BACA JUGA:Menyambut Hari Jadi Kota Cirebon ke-653, Kelurahan Drajat Menggelar Acara Ini
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.
Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
BACA JUGA:Kendaraan Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, 9 Orang Tewas
Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)