“Lebih hebatnya lagi, kemarin dia (Bharada E) menghilang. Eh sekarang datang lagi, dia datang ke Komnas HAM dikawal sama banyak polisi,” kata Aryanto Sutadi.
“Yang dikawal kan cuma jenderal. Berarti dia melebihi jenderal. Ada perwira lagi yang mengawal. Mungkin besok-besok dia bisa jadi saksi, jadi tersangka atau nggak jadi. Makanya itu kenapa dia disebut sakti,” lanjutnya.
Meski tidak pernah mendengar adanya kabar Bharada E diperiksa, tetapi Aryanto meyakini bahwa sosok yang diduga telah membunuh Brigadir Josua itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi dia merasa ada keanehan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak diungkap secara publik dengan alasan dapat mengganggu proses penyelidikan.
BACA JUGA:Kondisi Istri Anggota TNI yang Ditembak, Cidera Multi Organ di Perut
“Bharada E pasti sudah diperiksa penyidik maupun tim khusus yang dibentuk Kapolri. Kenapa? Keterangan dia bilang membela diri lalu menembak lima kali dari siapa kalau bukan keterangan saksi,” tutur Aryanto.
“Cuma oleh polisi tidak dipublis. Karena itu dianggap bisa mengganggu jalannya penyidikan. Itu lucunya. Alasannya kan sering begitu polisi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Aryanto menganggap Bharada E lebih sakti karena para jenderal saja sudah dinonaktifkan statusnya, tetapi justru dia belum dilakukan penindakan apapun.
“Tiga perwira itu nonaktif untuk menghilangkan hambatan psikologis. Tapi kalau Bhadara E mau dinonaktifkan atau mau dipecat nggak ada pengaruhnya terhadap penyidikan ini,” tutupnya.
BACA JUGA:Capai 5 Ribu Penjualan Digital, Telkom Jabar Berikan Reward Digital Channel Tahap I
Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa polisi telah melanggar beberapa aturan dalam berupaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Bambang meyakini bahwa ada beberpaa aturan dasar yang jelas dilanggar dalam mencoba memecahkan misteri tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Aturan yang dilanggar yakni ada tempat kejadian perkara (TKP) dan terkait pelaksanaan prarekonstruksi.
Satu lagi ada yang berkiatan erat dengan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.
BACA JUGA:Xi Jinping ke Joe Biden: Mereka yang Bermain Api akan Binasa
“Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar,” ucap Bambang, Kamis (28/7/22).