Jadi dengan adanya fashion week, secara tidak langsung para ‘model’ sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Doa Gusti
BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Izinkan Citayam Fashion Week di Gelar di Wilayahnya
Dan, disebutkan di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2, terdapat ancaman pidana bagi yang menyebabkan gangguan serta kerusakan pada zebra cross.
Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sedangkan, yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.