Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan kembali digulirkan oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan jadwal yang berbeda-beda.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini bukan berarti pajak kendaraan dihapuskan oleh pemerintah. Namun, supaya para pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, bisa membayar kewajiban yang tertunda, tanpa denda.
Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan, terkadang masyarakat bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon. Besar potongan tersebut tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah.
BACA JUGA:Inilah Kelebihan dan Kekurangan Mitsubishi New Colt L300 Gunakan Mesin 4N14
Nah, dirangkum dari berbagai sumber, per 1 Agustus 2022, ada enam wilayah yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan.
Cek daftar daerah yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan di sini:
1. Kalimantan Utara
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September mendatang.
BACA JUGA:Ada Perubahan Format Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Punya Peluang Masuk
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB.
3. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Rusia Punya Rudal Canggih, Bisa Kejar Jet Tempur Hipersonik
4. Kalimantan Tengah
Program pemutihan di wilayah Kalteng digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus tahun ini.