
Radarcirebon.com, JAKARTA - Informasi terbaru terkait kasus pekembakan Brigadir J pasca Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan akan diperiksa, hari ini, Kamis, 4, Agustus 2022.
Informasi terbaru yang didapat, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri, pagi hari ini.
Kabar terbaru pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Andi Rian, Rabu malam, 3, Agustus 2022.
Lalu, bagaimana dengan rencana pemeriksaan istri Ferdy Sambo? Brigjen Andi mengungkapkan, hingga hari ini belum bisa dilakukan.
BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan, Baku Tembak Bukan Membela Diri, Segini Ancaman Hukuman
BACA JUGA:Pemerintah Arab Saudi Bakal Buka Izin Ibadah Umrah Secara Besar-Besaran untuk Jamaah Indonesia
Namun, tidak ada penjelasan mengapa istri Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, melalui tim kuasa hukum, PC mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga tersebut juga sempat berencana meminta keterangan PC. Namun, belum bisa dilakukan karena dalam kondisi trauma dan stres yang intens.
Di sisi lain, tadi malam Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan sangkaan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Lemahnya Koordinasi Antarlembaga, Membuat Nasib P3K Terkatung-katung
BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Jam 10 Diperiksa
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, rangkaian pemeriksaan saksi termasuk ahli dan pengumpulan barang bukti.
Dari gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E bukan membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," jelas Andi Rian, kepada wartawan.
Penembakan itu dari keterangan awal polisi karena dipicu adanya teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.