Radarcirebon.com, JAKARTA - Bharada E dinilai bukan pelaku utama dalam kasus tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Dia menganggap, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan analisanya berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E.
"Dari pasal itu, Bharada E bukan pelaku utama," ujar Santoso seperti dilansir JPNN.com, Kamis 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Isi Chat Putri Candrawathi dan Panggilan untuk Brigadir J Diungkap Keluarga, Begini Isinya
Dijelaskan Santoso, bahwa Pasal 55 dan 56 KUHP bisa menjerat Bharada E sebagai pembantu tindak kejahatan.
Oleh karena itu, dia meyakini akan ada sosok lain yang menjadi pelaku utama kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," terangnya.
Tersangka Lain
Rekan Santoso sesama Anggota Komisi III, Arsul Sani menuturkan, penyidik Bareskrim Polri bisa saja menetapkan tersangka selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dari perspektif hukum pidana itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu.
BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Temuan Beras Bansos di Depok, Begini Alasannya
Arsul menjelaskan Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam kasus pidana.
"Itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar Arsul.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.