“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi Andi di kantornya pada Rabu (3/8) malam.
BACA JUGA:Aji Firmanto, Seleb TikTok yang Meninggal Kecelakaan, Diduga Minum Miras Sebelum Kendarai Motor