Ada Fakta Terbaru Kasus Brigadir J, Komnas HAM Semakin Ragu?

Jumat 05-08-2022,19:00 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Kategori :