Geng Motor di Majalengka Keroyok Warga hingga Tewas, Cuma Gara-gara Senggolan

Senin 08-08-2022,13:56 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Mantan Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten ini menyebutkan, dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti yakni sepeda motor pelaku.

BACA JUGA:Pernyataan Putri Candrawathi Dibalas Keluarga Brigadir J: Kiranya Lebih Jujur

BACA JUGA:Bharada E Diperintah Menembak, Kuasa Hukum: Atasan Langsung, yang Dia Jaga

Kemudian atribut bendera geng GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan pecahan keramik untuk mengeroyok korban hingga tewas.

"Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," sebutnya.

Perlu diketahui, keempat tersangka yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka yaitu MR (20) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

Berikutnya WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Kemudian RI (16) dan OT (16) keduanya warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Pernyataan Putri Candrawathi, Tiba-tiba Bilang Cinta dan Percaya Suami, Ada Apa?

2

BACA JUGA:Ulama Doakan Ganjar Pranowo Pada Istighosah dan Sholawat Akbar Di Jawa Barat

Kini para anggota geng motor di Kabupaten Majalengka itu ditahan di Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatnanya.

Kategori :