Dugaan Rekayasa Baku Tembak Polisi, Bharada E Sebut Diperintah Atasan

Senin 08-08-2022,15:06 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Bharada E melalui kuasa hukum Muhammad Burhanuddin mengungkap bahwa baku tembak polisi hanya rekayasa. Insiden itu, sebenarnya tidak ada.

Burhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E ditegaskan bahwa baku tembak polisi tersebut hanya rekayasa. Termasuk bekas tembakan di dinding dan proyektil yang ditemukan.

Rekayasa baku tembak polisi tersebut, dilakukan untuk menutupi kejadian sesungguhnya. Bharada E mengaku diperintah atasan.

Menurut dia, keterangan itu disampaikan langsung oleh Bharada E yang juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan LPSK.

BACA JUGA:Geng Motor di Majalengka Ini Masih ABG Tapi Sadis Sekali, Keroyok Korban hingga Tewas, Ditinggal di Jalan

BACA JUGA:Geng Motor di Kabupaten Majalengka Keroyok Warga hingga Tewas, Lihat Benderanya

Tidak hanya mengungkap dugaan rekayasa baku tembak polisi, Bharada E kepada kuasa hukum menyebut bahwa pelaku penembakan tidak hanya satu orang.

2

Meski pelaku lebih satu orang, kembali ditegaskan bahwa tidak ada baku tembak polisi karena itu hanya rekayasa saja atas perintah atasan.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin, kepada wartawan, Senin, 8, Agustus 2022.

Kendati demikian, kliennya juga mengaku turut menembak Brigadir J. Bahkan, orang yang pertama kali melakukan penembakan.

BACA JUGA:Kutukan Aaron Chia/Soh Wooi Yik Berlanjut Usai Dibantai Wakil Tuan Rumah

BACA JUGA:Sidang Mas Bechi Jombang Didatangi Kompolnas RI, Ini Alasannya

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin, kembali menegaskan keterangan Bharada E.

Setelah Bharada E menembak Brigadir J, kata dia, ada pelaku lain. Tetapi, dia tidak menyebutkan siapa pelaku lain yang dimaksud.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Kategori :