INDRAMAYU - Aksi pencurian emas dan uang tunai jutaan rupiah yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) sebagai pelakunya, akhirnya terbongkar. Tersangka berinisial Roh (32), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Sindang Kabupaten Indramayu diamankan petugas Reskrim Polsek Indramayu. Kini tersangka masih harus menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. “Penangkapan terhadap tersangka, bermula dari adanya laporan korban yang telah kehilangan emas berupa gelang seberat 7,53 gram dan uang tunai sejumlah Rp4 juta. Kami melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap kasusnya,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Indramayu AKP Juharini, Minggu (24/11). Sebelum polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, seorang korban Titi Suprihatin (36), warga Desa Rambatanwetan Kecamatan Sindang mengaku kehilangan emas berupa gelang dan uang tunai yang disimpannya dalam sebuah tas. Korban yang ketika itu tengah berjualan emas di sebuah kios yang terletak di pasar baru Indramayu, juga kehilangan nota-nota penjualan emas yang disimpannya di dalam meja kecil di dalam kios tersebut. Korban yang merasa kehilangan barang miliknya itu, kemudian berupaya melakukan pencarian. Korban mendapat petunjuk dari informasi seorang pedagang lainnya, yang menyebutkan bila sebelum korban kehilangan barang berharganya di dalam kios ada Roh. Mendapat petunjuk tersebut, korban melaporkan Roh dan peristiwa yang dialaminya itu kepada petugas kepolisian. Polisi yang mendapat laporan korban, lalu bergerak mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan termasuk mencari keberadaan Roh yang ditengarai sebagai pelaku pencurian. Polisi berhasil menemukan Roh dikediamannya. Meski pada mulanya tersangka mengelak, namun polisi dengan berbekal keterangan yang dihimpun, kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan emas seberat 7,53 gram dan uang tunai sejumlah Rp4 juta. Tersangka tak lagi bisa mengelak dan akhirnya digelandang polisi ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi pencurian itu kerena terhimpit persooalan eknomi yang menimpa keluarganya. Tersangka dan korban sebenarnya sudah saling mengenal, dan saat peristiwa pencurian itu terjadi tersangka singgah ke kios milik korban. Namun saat korban tengah membeli makanan dengan meninggalkan tersangka di kiosnya, tersangka menguras emas yang dijual korbannya. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan,” tegas kapolsek. (cip)
IRT Pencuri Emas Ditangkap
Senin 25-11-2013,13:59 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :