MAJALENGKA – Ditetapkanya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2014 sebesar Rp1 juta per bulan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor No 561/Kep.1636-Bangsos/2013, merupakan sebuah keharusan yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM mengatan, meski dari segi nilai, UMK ini termasuk yang paling minim angkanya dari kabupaten/kota lain se Jawa Barat, namun dia meyakini jika angka ini bisa berlaku untuk menopang kebutuhan hidup para buruh. “UMK ini kan hanya jaring pengaman, agar para pengusaha dan perusahaan tidak boleh membayarkan gaji atau upah di bawah angka minimum. Pada kenyataannya, banyak dari mereka yang mendapatkan upah total bulanan jauh di atas UMK. Mungkin dari hasil kerja lembur, bonus, borongan, dan lain sebagainya,” jelasnya. Di samping itu, kata dia, bagi pengusaha atau perusahaan yang pada tahun 2014 mendatang membayarkan UMK di bawah nominal yang telah ditetapkan, yakni UMK Rp1 juta dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Rp1.130.000 per bulan, bisa dipidanakan. “Ketetapan UMK ini kan, merupakan sebuah ketetapan gubernur yang hasilnya merupakan hasil kesepakatan antar pihak pengusaha atau perusahaan dan para buruh atau pekerja. Diatur mekanismenya melalui Permenaker No 1 Tahun 1999 tentang upah minimum. Jadi, jika pengusaha tidak bisa membayarkan UMK sejumlah yang ditetapkan maka bisa dipidanakan,” jelasnya diiyakan Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Aan Andaya. Meski demikian, Aan menegaskan jika mekanisme ini bisa ditempuh pasca 6 bulan tahun 2014 berjalan. Artinya, selama 6 bulan pertama tahun 2014 nanti, pengusaha bisa saja membayarkan UMK lama (2013) yang sebesar Rp850 ribu. Tahapan ini, dinamakan masa penangguhan pembayaran UMK tahun berjalan. Dijelaskan, tahapan pembayaran UMK berjalan ini sebelumnya mesti mendapatkan pengabulan permohonan penangguhan dari gubernur, dengan mekanisme para pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK tahun 2014, bisa mengajukan penangguhan ke gubernur melalui dinas tenaga kerja di kabupaten/kota setempat. Lalu, setelah lewat masa penangguhan pembayaran UMK tahun berjalan selama 6 bulan, atau terhitung bulan Juli tahun berjalan, jika ditemukan oleh bidang pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja setempat ada pengusaha yang melanggar, maka bisa mempidanakan para pengusaha tersebut karena mengabaikan ketetapan. Di samping itu, jika terjadi pengaduan dari pihak buruh dan pekerja di perusahaan yang bersangkutan atas tidak dibayarkannya UMK sesuai ketetapan, maka pihak buruh bisa mengadukannya ke dinas setempat. Kemudian, akan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak. Jika masih buntu, pihak buruh bisa memperkarakan hal ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Bandung. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” imbuhnya. (azs)
Pengusaha Mangkir Bisa Dipidana
Senin 25-11-2013,13:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,22:00 WIB
Asap dan Bau Menyengat dari Pabrik Gula Batu di Cirebon Dikeluhkan Warga
Jumat 22-05-2026,21:03 WIB
Jelang Laga Pamungkas Persib, Aparat Gabungan Sasar Motor Berknalpot Brong di Majalengka
Jumat 22-05-2026,20:29 WIB
246 ASN Kabupaten Cirebon Terima SK Pensiun, BKPSDM Beri Pembekalan Purna Tugas
Sabtu 23-05-2026,02:03 WIB
Terminal Sumber Cirebon Kian Sepi, Pendapatan Sopir Angkot Anjlok
Sabtu 23-05-2026,05:01 WIB
PPP Kabupaten Cirebon Matangkan Persiapan Muscab, Targetkan Partai Lebih Solid dan Modern
Terkini
Sabtu 23-05-2026,19:23 WIB
Jalan Kapetakan-Gegesik Cirebon Rusak Parah, DPRD Minta Pemda Segera Bertindak
Sabtu 23-05-2026,18:34 WIB
FCTM Targetkan DOB Cirebon Timur Disahkan Akhir 2026, Ini Perkembangannya
Sabtu 23-05-2026,18:07 WIB
Persib Raih Bintang Kelima, Bobotoh Pecah di GBLA Rayakan Gelar Juara Liga 1 2025-2026
Sabtu 23-05-2026,18:00 WIB
Diskominfo Cirebon Gelar Bimtek Pusdatin, Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan di Kecamatan
Sabtu 23-05-2026,17:30 WIB