Pengusaha Mangkir Bisa Dipidana

Senin 25-11-2013,13:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Ditetapkanya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2014 sebesar Rp1 juta per bulan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor No 561/Kep.1636-Bangsos/2013, merupakan sebuah keharusan yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM mengatan, meski dari segi nilai, UMK ini termasuk yang paling minim angkanya dari kabupaten/kota lain se Jawa Barat, namun dia meyakini jika angka ini bisa berlaku untuk menopang kebutuhan hidup para buruh. “UMK ini kan hanya jaring pengaman, agar para pengusaha dan perusahaan tidak boleh membayarkan gaji atau upah di bawah angka minimum. Pada kenyataannya, banyak dari mereka yang mendapatkan upah total bulanan jauh di atas UMK. Mungkin dari hasil kerja lembur, bonus, borongan, dan lain sebagainya,” jelasnya. Di samping itu, kata dia, bagi pengusaha atau perusahaan yang pada tahun 2014 mendatang membayarkan UMK di bawah nominal yang telah ditetapkan, yakni UMK Rp1 juta dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Rp1.130.000 per bulan, bisa dipidanakan. “Ketetapan UMK ini kan, merupakan sebuah ketetapan gubernur yang hasilnya merupakan hasil kesepakatan antar pihak pengusaha atau perusahaan dan para buruh atau pekerja. Diatur mekanismenya melalui Permenaker No 1 Tahun 1999 tentang upah minimum. Jadi, jika pengusaha tidak bisa membayarkan UMK sejumlah yang ditetapkan maka bisa dipidanakan,” jelasnya diiyakan Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Aan Andaya. Meski demikian, Aan menegaskan jika mekanisme ini bisa ditempuh pasca 6 bulan tahun 2014 berjalan. Artinya, selama 6 bulan pertama tahun 2014 nanti, pengusaha bisa saja membayarkan UMK lama (2013) yang sebesar Rp850 ribu. Tahapan ini, dinamakan masa penangguhan pembayaran UMK tahun berjalan. Dijelaskan, tahapan pembayaran UMK berjalan ini sebelumnya mesti mendapatkan pengabulan permohonan penangguhan dari gubernur, dengan mekanisme para pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK tahun 2014, bisa mengajukan penangguhan ke gubernur melalui dinas tenaga kerja di kabupaten/kota setempat. Lalu, setelah lewat masa penangguhan pembayaran UMK tahun berjalan selama 6 bulan, atau terhitung bulan Juli tahun berjalan, jika ditemukan oleh bidang pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja setempat ada pengusaha yang melanggar, maka bisa mempidanakan para pengusaha tersebut karena mengabaikan ketetapan. Di samping itu, jika terjadi pengaduan dari pihak buruh dan pekerja di perusahaan yang bersangkutan atas tidak dibayarkannya UMK sesuai ketetapan, maka pihak buruh bisa mengadukannya ke dinas setempat. Kemudian, akan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak. Jika masih buntu, pihak buruh bisa memperkarakan hal ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Bandung. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait