Radarcirebon.com, SUMBER-Pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) melalui BPJS di Kabupaten Cirebon diduga tak bisa digunakan di luar daerah. Pasalnya, faskes di setiap puskemas hanya direkomendasikan di rumah sakit yang ada di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Kondisi itu dirasakan betul warga perbatasan Cirebon-Brebes. Yakni, Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari. Rupanya, ada kesepakatan yang dibangun Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Alasannya untuk meningkatkan PAD. Sayangnya, kesepakatan itu ditentang Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD, Sofwan ST.
Ia menilai, kesepakatan itu telah menabrak Permenkes Nomor 001 tahun 2012. Di dalam Permenkes, kata Sofwan, tidak mengatur mapping rujukan. Yang ada mengatur rujukan berjenjang. Karena itu, pihaknya mendesak mapping rujukan BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan harus disetop.
Dijelaskan politisi yang akrab disapa Opang ini, banyaknya warga meminta rujukan berobat ke luar daerah, lantaran kurang puas dan tidak nyaman dengan pelayanan faskes yang ada di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Menduga Pemilik Kapal Ikan Curang Hindari Pajak dan Retribusi
“Penggunaan BPJS Kesehatan bisa dimanapun. Tidak boleh dibatasi seperti yang diterapkan di Kabupaten Cirebon melalui mapping rujukan. Tiga elemen yang membuat kesepakatan itu tidak bisa sewenang-wenang membuat aturan yang tidak sesuai Permenkes atau perundang-undangan lainnya,” ungkap Opang yang juga warga Desa Kalirahayu Kecamatan Losari itu. Untuk itu, Opang minta menyetop penerapan mapping rujukan ini. “Gak bener itu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi membenarkan, sudah ada kesepakatan antara Dinas Kesehatan, Komisi IV DPRD dan BPJS Kesehatan terkait mapping faskes.
Alasannya, ketika akses sampai ke Jawa Tengah, Brebes dibuka untuk pelayanan BPJS, pendapatannya bukan masuk ke pemda. Tapi ke daerah lain. “Ini sangat merugikan kita sebetulnya, merugikan rumah sakit daerah kita,” katanya.
Tapi, lanjut Aan, ada pengecualian agar bisa dirujuk ke rumah sakit lain atau luar daerah karena penyakitnya tertentu. Seperti kangker, kusta, terus talasemenia, kelainan darah dan sebagainya.
Ia mengaku, mapping rujukan akan dievaluasi selama tiga bulan jika pelayanan rumah sakit kurang meningkat, dan masyarakat masih tidak puas dengan rumah sakit.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah MM menjelaskan, kesepakatan bersama soal mapping rujukan itu mengacu Permenkes Nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.
BACA JUGA:Jurnalis Online Cirebon Kampanyekan Stop Bullying dengan Mendongeng di Sekolah Dasar
Dalam aturan tersebut, rujukan berjenjang ditentukan berdasarkan kompetensi. Yakni primer kemudian sekunder atau rujukan spesialis dan tersier atau rujukan subspesialis. Neneng juga menyampaikan, mapping rujukan BPJS Kesehatan juga, untuk penataan zona rujukan agar bisa dimonitor.
Selain itu, evaluasi secara periodik dengan memperhatikan kebutuhan medis terhadap perkembangan ketersediaan sarana prasarana dan SDM serta akses geografis peserta. “Tujuan mapping rujukan adalah untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan akses layanan secara komprehensif dan optimal di wilayah Kabupaten Cirebon,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dewi menyatakan, pelayanan BPJS Kesehatan berprinsip portabilitas. Artinya, tidak ada pembatasan akses penjaminan pelayanan kesehatan lintas wilayah selama sesuai prosedur dari ketentuan rujukan yang terstruktur dan berjenjang.
“Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan menyepakati penataan zonasi rujukan berdasarkan kompetensi atau tenaga kesehatan, fasilitas atau sarana prasarana, dan akses geografis atau jarak fasilitas kesehatan, kecuali untuk kasus kegawat-daruratan peserta bisa langsung ke FKTP dan FKRTL terdekat,” ujar Dewi.
BACA JUGA:Haji Faisal Gabung ke PAN, Lihat Fotonya, Langsung Duduk di Samping Zulkifli Hasan