Kasus Dihentikan, Begini Kata Brigjen Andi: Gak Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi

Sabtu 13-08-2022,12:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, JAKARTa - Mengenai dua laporan yang di lemparkan oleh pihak Ferdy Sambo pada Brigadir J dihentikan oleh pihak penyidik.

Terkait dua lapopran terhadap Brigadir J antara lain laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi serta percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Usai melakukan gelar perkara, pihak penyidik menemukan fakta bahwa gak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Seperti yang dikatakan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Apakah Putri Candrawathi Terima Tuntutan?

Brigjen Pol Andi mengatakan, “Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujarnya.

Dab begitu juga Brigjen Pol Andi menjelaskan bahwa dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” jelas Andi.

BACA JUGA:FEB Universitas Widyatama dan FEB UGJ Bekali Komindo Isi SPT Tahunan PPh Badan

Sebelumnya Ferdy Sambo membuat kembali sebuah pengakuan, dimana dia mengaku merasa sangat kesal terhadap perlakuan mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J disebut Ferdy Sambo telah membuat tindakan yang sangat merusak harkat martabat keluarganya.

Putri Candrawathi disebut telah melaporkan tindakan yang tak menyenangkan yang diterimanya dari Brigadir J saat masih di Magelang, Jawa Tengah.

Pada akhirnya, Brigadir J tewas setelah mendapat tembakan dari Bharada E pada 8 Juli 2022

BACA JUGA:Hyundai Sajikan Pengamalan Baru di GIIAS 2022

Sedangkan terkait dengan kondisi Bharada E, secara mengejutkan, Bharada E pecat kuasa hukum yang baru saja memberikan dampingan kepadanya sejak Sabtu 6 Agustus lalu.

Sebelumnya kuasa hukum dari Bharada E, Andreas Nahot Silitonga telah menyatakan mengundurkan diri di mana kemudian digantikan oleh Deolipa Yumara.

Deolipa mengungkapkan bahwa statusnya sebagai kuasa hukum telah dicabut oleh Bharada E.

Pencabutan kuasa tersebut tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditanda tangni pada 10 Agustus 2022.

BACA JUGA:Benarkah H Sondani dan Fia Barlanti Cerai? Pisah Ranjang Sejak Mei, Keluarga Bilang Gini

Penunjukan Deolipa ini bukanlah karena dia mengajukan diri, namun merupakan hasil penunjukan oleh pihak Bareskrim Polri.

Deolipa mengeklaim dirinya menjadi pengacara Bharada E ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri.

Penunjukan tersebut menurut Deolipa, Bareskrim Polri tak ingin kasus kematian Brigadir J cacat formil.

"Jadi kami adalah kuasa hukum (Bharada E) yang baru. Kuasa hukum yang sebelumnya Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri yang sudah diterima," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus malam.

BACA JUGA:Kafiatur Rizky, Pencetak Gol Timnas U-16, Alumni SMPN 4 Kota Cirebon dan Jebolan Bina Sentra

Kehadiran Deolipa sebagai kuasa hukum mendapatkan respon beragam, salah satunya dari Mahfud MD.

Mahfud MD menilai kinerja Deolipa sangat baik, terlebih dalam hal komunikasi yang mana disampaikan dengan cara yang jelas.

"Saya mengapresiasi pengacaranya Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Tidak hanya cara komunikasinya saja, Mahfud MD juga menyebut bahwa dirinya senang melihat penampilan Deolipa yang nyentrik.

BACA JUGA:Komisi IV Usulkan Tambahan Anggaran JKN PBI Rp47,3 Miliar

Sejak Deolipa menjadi kuasa hukum dari Bharada E, berbagai fakta dan pengakuan baru mulai bermunculan terkait dengan tewasnya Brigadir J.

Akan tetapi tidak semua pihak memberikan apresiasi positif, dalah satunya dari Komjen Pol Agus Andrianto yang merupakan Kabareskrim Polri dan juga merupakan anggota dari timsus yang dentuk oleh Kaplori untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

Komjen Pol Agus menilai, tim pengacara baru dari Bharada E tidak fair alias tidak adil karena sudah mendahului tim penyidik untuk menyebarkan informasi dari hasil pemeriksaan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dia harus kita siapkan pengacara, tetapi pengacara baru datang seolah-olah dia yang bekerja menyebarkan informasi kepada publik, kan, nggak fair (adil) itu," tegas Komjen Pol Agus.


Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: " Dua Laporan Terhadap Brigadir J di Hentikan, Brigjen Andi: Gak Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi"

Kategori :