Sementara itu, Komnas HAM menemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA:Istri Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Buka-bukaan: Aku Mau Speak Up
BACA JUGA:Ngeri! Sudah 36 Polisi yang Diduga Melanggar Kode Etik di Kasus Ferdy Sambo
Indikasi tersebut mencuat dan mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta. 11 Agustus 2022.
"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Choirul Anam di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.
Terkait hal ini, Komnas HAM akan mendatangi lokasi kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Anak anak Prabu Siliwangi, Seluruhnya Jadi Tokoh Terkemuka Termasuk di Cirebon
BACA JUGA:KPU Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam Tahapan Pemilu
Pihak Komnas HAM nantinya akan didampingi oleh Tim Laboratorium Forensik Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.