Radarcirebon.com, JAKARTA - Tiga orang jaksa gadungan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, salah satunya warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, ada tiga orang jaksa gadungan yang ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) atau Satgas 53 besama Kejari Jakarta Pusat.
Dari salah satu jaksa gadungan yang ditangkap, ternyata ada warga Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon berinisial FIP.
Adapun tiga orang yang ditangkap berinisial WI, RAP dan FIP. Untuk WI dan RAP, belum diketahui berasal dari mana.
BACA JUGA:Drama Kasus Brigadir J Disebut Fadli Zon Mirip Film India, Mahfud MD Komentar Begini
BACA JUGA:Pembunuh Subang Terbaru, Apakah Keterangan ABK Bisa Ungkap Pelaku?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiga jaksa gadungan yang ditangkap mengaku-ngaku sebagai jaksa untuk melakukan pemerasan.
"Tim berhasil mengamankan tiga orang oknum yang mengaku jaksa dan melakukan pemerasan," kata Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari VOI, Minggu, 14, Agustus 2022.
Penangkapan ini diawali dengan pemantauan tim sejak 11 Agustus lalu. Tim ini sebelumnya mendapat laporan dari korban yang mengalami kekerasan.
Tiga jaksa gadungan itu meminta uang sebesar Rp1 miliar yang informasinya diterima tim gabungan.
BACA JUGA:Rumah Suzanna di Semarang Terbengkalai, Banyak Cerita Mistis
BACA JUGA:BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul
"Namun, saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil Target Operation (TO) di dekat Stasiun Cikini," ungkap Ketut.
Dari informasi, sambung Ketut, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Saat itulah ketiga jaksa gadungan ini kedapatan menerima uang dari korban.
"Ketika TO terlihat telah menerima uang dari korban, tim segera melakukan pengamanan terhadap TO," tegasnya.