Usai ditangkap, mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. "Dari tindakan itu diketahui dua oknum yang berhasil diamankan berinsial WI dan RAP serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata softgun, telepon genggam, dan kartu debit," jelas Ketut.
BACA JUGA:Pelawak Merah, Julukan Baru Manchester United Usai Dibantai Brentford
BACA JUGA:Istri Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Buka-bukaan: Aku Mau Speak Up
Selain itu, tim gabungan juga turut menangkap FIP yang memerintahkan pengambilan uang. Pemuda asal Cirebon berusia 24 tahun ini berada di Masjid Kejaksaan Agung ketika ditangkap.
"Setelah mengetahui keberadaan FIP tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses bersama dua oknum lainnya, WI dan RAP," ungkap Ketut.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara," pungkasnya.
Kini tiga orang jaksa gadungan yang salah satunya asal Astanajapura, Kabupaten Cirebon masih dalam penahanan.