Gugatan Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Tetap Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Gugatan Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Tetap Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Mendag Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi impor gula.-Hasil tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Status tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Thom Lembong masih melekat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong yang notabene eks Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2015-2016.

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa 26 November 2024.

BACA JUGA:Bagi Kacamata Gratis, Program Mataku Jendelaku Dapat Apresiasi Positif dari Pj Walikota Cirebon

BACA JUGA:Pemkot dan KPU Kota Cirebon Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar, Aman dan Transparan

BACA JUGA:Penampakan Genderuwo Terekam Kamera Petugas Damkar Kuningan, Menyeramkan, Besar, Bertaring

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

Selain Tom Lembong, dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Dalam kesempatan terpisah, Kejagung menegaskan perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.

BACA JUGA:Rincian Tugas Drafter dan Tanggung Jawabnya, Ternyata Bergaji Besar

BACA JUGA:Cara Dapatkan Saldo DANA Tanpa Modal dari Ponsel Lewat Aplikasi Penghasil Uang

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman:  Penting Rasa Peduli dalam Birokrasi

"Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta.

Sutikno menjelaskan hal itu usai sidang putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 2023. "Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023. Mulai dari penyelidikan mengumpulkan fakta-fakta itu, berjalan sampai ke penyidikan," katanya.

Ditegaskan dalam penetapan tersangka ini tidak ada kepentingan politik dan sebagainya. Lantaran tujuan penegakan hukum perkara ini untuk menjaga ketahanan pangan.

BACA JUGA:Bey Machmudin: Penerima Program PPKS Perkotaan Jangan Salah Sasaran

BACA JUGA:Turunkan 'Stunting', Bey Machmudin: Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Semua Level

"Ada program pemerintah untuk stabilitas harga ketahanan pangan termasuk gula. Kita juga menjaga kesejahteraan masyarakat terutama para petani-petani tebu," katanya.

Dia berharap adanya penetapan tersangka ini membuat kementerian menghentikan impor ilegal demi memperbaiki tata kelola negara supaya tercapai.

"Apa itu? Salah satunya menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana," harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase