7 Tersangka Narkoba Ditangkap di Majalengka, TKP dari Sumberjaya hingga Jatiwangi
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Majalengka, belum lama ini.-Polres Majalengka-
RADARCIREBON.COM – 7 tersangka kasus narkoba ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka dalam rangkaian Operasi Antik 2025 yang dilaksanakan 10 hari terakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa operasi dimulai pada 6 November sampai dengan 15 November.
Selama operasi tersebut, polisi berhasil membongkar 6 kasus peredaran narkoba dan meringkus 7 orang tersangka.
BACA JUGA:Status Tersangka Bank Cirebon Salah Ketik, Begini Penjelasan Kejaksaan
BACA JUGA:Update Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Kejaksaan Panggil Tiga Tersangka
Menurut Kapolres, ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah wilayah antara lain di kecamatan Kadipaten, Rajagaluh, Majalengka, Sumberjaya, dan Jatiwangi.
Selain menangkap para tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, pil ekstasi, serta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
“Sebagian besar pelaku adalah laki-laki usia produktif, dan hampir semuanya berperan sebagai pengedar. Peredaran mereka cukup terstruktur meski dilakukan dengan cara sederhana,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Tim STMIK IKMI Cirebon Raih Perunggu di Cipta Nusantara Fest Yogyakarta
BACA JUGA:PLN Operasikan Smart Microgrid Berbasis Energi Hijau di Nusa Penida Bali
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap yakni dua kasus narkoba jenis sabu-sabu, dua tembakau sintetis, satu ekstasi, dan satu kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.
Sedangkan ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yaitu:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


