Ok
Daya Motor

7 Tersangka Narkoba Ditangkap di Majalengka, TKP dari Sumberjaya hingga Jatiwangi

7 Tersangka Narkoba Ditangkap di Majalengka, TKP dari Sumberjaya hingga Jatiwangi

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Majalengka, belum lama ini.-Polres Majalengka-

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 Juncto (Jo) Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Willy menegaskan, pihaknya akan memperluas operasi serupa. 

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Majalengka. Penindakan ini bukan akhir, tapi bagian dari upaya berkelanjutan,” tutupnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, KBO Sat Narkoba Ipda Rd Panji Purbaya, serta jajaran penyidik Satres Narkoba Polres Majalengka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait