Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Kelima Kasus Dugaan Suap atas Vonis Bebas Anaknya

Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Kelima Kasus Dugaan Suap atas Vonis Bebas Anaknya

ILustrasi penatapan tersangka ibunda terdakwa Ronald Tannur, Senin 4 November 2024.-Dokumen/Ist-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ibu dari Ronald Tannur (RT) benama Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas RT pada perkara penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti.

Penetapan tersangka ibunda RT berinisial MW disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 4 November 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.

BACA JUGA:Debat Publik Perdana, Paslon Nina-Tobroni Siap Wujudkan Indramayu Bermartabat

BACA JUGA:Paslon Lucky Hakim-Syaefudin Beberkan Indramayu Sejahtera di Debat Publik Pertama

BACA JUGA:Beri Arahan ke Peserta SKD CPNS 2024, Pj Walikota Cirebon: Selamat Berjuang!

Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

BACA JUGA:Paslon Bambang Hermanto-Kasan Basari Sampaikan Visi Indramayu yang Berkah

BACA JUGA:Kinerjanya Diragukan, Ratusan Mahasiswa Minta Agar Komisioner KPU Kuningan Mundur

Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

BACA JUGA:Terseret Kasus Judi Online, 11 Pegawai Kemkomdigi Dinonaktifkan

BACA JUGA:Asuransi Astra Cirebon Hadirkan Program LENTERA di SMsKN 1 Jamblang

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA:Kota Cirebon Capai Inflasi Terendah di Jawa Barat

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Kuningan Tewas Terperosok Septictank, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase